Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Mangupura merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Mangupura. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Mangupura disahkan oleh Notaris Kota Mangupura pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Mangupura
SK Wali Kota Mangupura tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Mangupura periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Mangupura yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Mangupura.
Status Organisasi
KOWANI Kota Mangupura berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Mangupura dengan kedudukan di Kota Mangupura, Kota Mangupura. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Mangupura.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Mangupura dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Mangupura di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Mangupura disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Mangupura tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Mangupura adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Mangupura.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Mangupura.
KOWANI Kota Mangupura sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Mangupura disahkan oleh Wali Kota Mangupura melalui Surat Keputusan.